

Ditulis oleh: Wahyu Aziz Pratama, S. Ars.
Daftar Isi
Jika Anda pernah mendengar istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan), kini Anda perlu tahu bahwa sistem tersebut sudah digantikan oleh yang namanya PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung. Sejak 2021, pemerintah mengubah pendekatan perizinan pembangunan agar lebih modern dan terintegrasi secara digital.
Sebagai penyedia jasa arsitek, Archimax Indonesia sering mendapat pertanyaan: “Apa bedanya PBG dan IMB? Bagaimana cara mengurusnya? Apakah saya perlu PBG untuk renovasi rumah kecil sekalipun?”
Mari kita bahas semuanya secara lengkap dan mudah dipahami.
Apa Itu PBG?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan, sebagai persetujuan desain teknis atas rencana pembangunan, renovasi, atau perubahan fungsi bangunan.
PBG diterapkan secara nasional sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, menggantikan sistem IMB yang selama ini digunakan.
“Kalau dulu Anda perlu IMB untuk membangun rumah, sekarang Anda wajib mengurus PBG.”
PBG vs IMB: Apa Bedanya?
Aspek | IMB (lama) | PBG (baru) |
---|---|---|
Dasar Hukum | Sebelum 2021 | PP No. 16 Tahun 2021 |
Nama | Izin Mendirikan Bangunan | Persetujuan Bangunan Gedung |
Sifat | Izin administratif | Persetujuan teknis |
Proses | Manual / lokal | Terintegrasi OSS-RBA |
Dokumen | Surat permohonan | Gambar rencana + perhitungan teknis |
Pendekatan | Mendirikan saja | Termasuk renovasi, perubahan fungsi, dll |
Kenapa PBG Penting?
Berikut beberapa fungsi dan manfaat PBG bagi pemilik bangunan:
✅ Legalitas pembangunan atau renovasi
✅ Dasar penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
✅ Perlindungan hukum dari potensi pembongkaran/sanksi
✅ Kesesuaian dengan RTRW dan zonasi
✅ Menjamin aspek keselamatan bangunan
Tanpa PBG, Anda bisa terkena sanksi administratif, denda, hingga pembongkaran bangunan yang melanggar.
Siapa yang Wajib Mengurus PBG?
PBG tidak hanya untuk gedung besar, tetapi juga wajib untuk:
Rumah tinggal pribadi
Ruko atau kafe kecil
Bangunan komersial
Bangunan instansi & fasilitas umum
Perubahan fungsi bangunan (misal rumah jadi toko)
Baik membangun baru, merenovasi, atau menambah lantai, semua harus melalui proses PBG.
Cara Mengurus PBG: Langkah Praktis
Pengurusan PBG dilakukan secara digital melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach).
Berikut langkah-langkahnya :
Login ke OSS di oss.go.id
Daftarkan kegiatan usaha/bangunan Anda
Siapkan dokumen teknis seperti:
Gambar rencana arsitektur (denah, tampak, potongan)
Perhitungan struktur
Siteplan sesuai zonasi
Bukti kepemilikan lahan
Surat kuasa (jika diurus arsitek/kontraktor)
Sistem akan menilai dokumen, dan jika sesuai, PBG diterbitkan secara digital.
⚠️ Catatan penting: PBG hanya bisa diajukan jika gambar rencana dibuat oleh arsitek bersertifikat.
Pengalaman Lapangan: PBG Rumah Tinggal Pribadi di Kediri
Salah satu klien kami di Kediri ingin membangun rumah tinggal 2 lantai di lahan 8×15 m. Mereka sudah punya desain sendiri, namun saat kami tinjau, banyak elemen desain yang tidak sesuai aturan KDB (Koefisien Dasar Bangunan) dan sempadan depan.
Kami revisi desain agar sesuai dengan ketentuan tata ruang dari Pemda, lalu kami bantu urus PBG melalui OSS. Proses berjalan lancar, dan klien bisa langsung lanjut ke tahap pembangunan.
Kesalahan Umum Saat Mengurus PBG
Berikut beberapa kesalahan yang sering terjadi:
❌ Tidak melibatkan arsitek bersertifikat
❌ Gambar tidak sesuai zonasi atau KDB
❌ Tidak memahami syarat sempadan bangunan
❌ Data tanah belum lengkap (sertifikat, PBB, IMTN)
Solusinya: gunakan jasa arsitek sejak awal agar desain sudah memenuhi ketentuan teknis & tata ruang.
Biaya PBG
Biaya pengurusan PBG bervariasi tergantung jenis bangunan, luas, lokasi, dan regulasi daerah.
Sebagian besar pemerintah daerah mengenakan biaya berdasarkan retribusi daerah, tapi proses permohonan OSS-nya gratis. Namun, Anda tetap memerlukan biaya jasa arsitek, gambar kerja, dan perhitungan struktur yang sah.
Kesimpulan
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah regulasi baru pengganti IMB yang wajib dimiliki oleh pemilik bangunan sebelum membangun, merenovasi, atau mengubah fungsi bangunan.
Tanpa PBG, bangunan Anda bisa dianggap ilegal dan berpotensi dikenai sanksi. Maka dari itu, penting untuk memahami prosedurnya dan melibatkan profesional sejak tahap perencanaan.
Ingin membangun rumah atau renovasi tapi takut izin bermasalah?
💼 Serahkan urusan desain & pengurusan PBG Anda kepada tim arsitek profesional kami.
Konsultasi sekarang:
👉 HUBUNGI KAMI