Ditulis oleh: Wahyu Aziz Pratama, S. Ars.
Daftar Isi
Cara Membeli Rumah Lelang yang Paling Mudah Sesuai Prosedur
Setiap orang tentu akan melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan properti dengan harga yang terjangkau. Salah satunya adalah dengan membeli rumah lelang sitaan bank yang dianggap menguntungkan.
Proses lelang aset ini bisa terjadi karena pihak debitur tidak melakukan pembayaran cicilan sampai lunas. Dengan demikian, bank memiliki hak untuk melelang barang yang telah dijaminkan agar bisa menutupi kerugian.
Pihak bank akan menjual aset atau barang tersebut dengan harga yang lebih murah dibandingkan pasaran. Mungkin bisa dibilang “jual rugi” sehingga pihak bank bisa mendapatkan uang dalam waktu yang cukup cepat.
Mengingat harganya murah, rumah atau barang lelang lainnya banyak diburu oleh investor properti dan calon pembeli. Namun, sebaiknya tidak gegabah karena masih ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum membeli.
Tips Membeli Rumah Lelang Sesuai Prosedur
Jika ingin membeli Rumah lelang, Anda bisa melakukan pendaftaran di situs DKJN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara). Jika sudah maka bisa menyetor uang jaminan sekitar 30 persen dari harga limit yang ditentukan.
Pihak yang dinyatakan sebagai pemenang lelang diharuskan untuk melunasi sisa pembayaran. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang akan menerbitkan risalah lelang yang digunakan untuk mengambil sertifikat di BTN dan balik nama melalui BPN.
1. Registrasi Akun
Langkah pertama adalah dengan mengunjungi website www.lelang.go.id untuk mengikuti proses lelang. Anda bisa mengikuti transaksi pembelian secara online sehingga tidak dibatasi oleh jarak ataupun waktu.
2. Lihat Rumah yang Dilelang
Barang atau aset yang dilelang oleh pihak bank memang sangat bervariasi. Misalnya lelang berupa bangunan, tanah, dan lain sebagainya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
3.Memilih Rumah yang Dilelang
Jika sudah memilih rumah atau barang yang ingin dibeli, maka cek lokasi dan kondisi yang terjadi di lapangan. Jangan ragu untuk menghubungi petugas perbankan sehingga didampingi dalam melihat barang lelang.
4. Mengajukan Penawaran
Sebelum mengajukan penawaran, pembeli diharuskan untuk menyetor uang jaminan melalui rekening admin KPKNL. Jika ingin mengikuti lelang dengan proses closed bidding, penawaran diajukan sebelum pembukaan lelang.
Setelah itu, lelang akan dimulai jika petugas sudah melakukan penawaran lelang dalam jangka waktu 2 jam.
5. Melunasi Sisa Pembayaran
Calon pembeli yang menjadi pemenang lelang bisa melunasi sisa pembayaran dari total harga rumah lelang. Pembayaran ini juga meliputi bea lelang pembeli yang tidak lebih dari 5 hari setelah pembukaan lelang.
Bukan tanpa alasan, hal ini bertujuan agar calon pembeli terhindar dari wanprestasi lelang sehingga aman. Bila sampai terjadi maka uang yang sudah disetorkan sebelumnya akan masuk dalam KAS Negara.
6. Melunasi BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)
Sebaiknya lunasi pembayaran dengan datang langsung ke DPKAD Kabupaten atau Kota setempat. Ini sudah menjadi persyaratan utama untuk mengambil Kuitansi Lelang serta Kutipan Risalah Lelang. Tanpa dokumen ini, maka proses balik nama tidak akan bisa dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.
7. Memberikan Bukti Pelunasan
Dengan memberikan bukti pembayaran BPHTB dan pelunasan, maka Kuitansi Lelang atau dokumen lainnya bisa langsung diambil di KPKNL. Anda bisa mengambil sertifikat Hak Milik, dokumen kepemilikan, IMB, sertifikat Hak Tanggungan, surat dari bank dan lainnya.
Semua itu tidak akan bisa didapatkan tanpa menunjukkan Kuitansi Lelang an Kutipan Risalah Lelang. Proses lelang bisa diakhiri dengan melakukan balik nama melalui Kantor Pertanahan Setempat.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang cara membeli rumah lelang yang paling mudah sesuai prosedur. Jika diterapkan dengan tepat, maka penghuni rumah akan semakin betah untuk berlama-lama didalamnya. Semoga bermanfaat!
Jika Anda ingin menghadirkan desain rumah impian Anda, percayakan pada PT Archimax Architect. Sebagai penyedia jasa desain rumah, kami siap membantu Anda menciptakan rumah impian yang inovatif dan berkelas. Hubungi marketing kami di 082228944844 untuk konsultasi dengan arsitek kami dan mewujudkan rumah impian Anda. Kami akan membantu anda dari mulai survei tanah, pemiilihan material, pembangunan rumah hingga finishing rumah sesuai dengan harapan Anda
Jangan ragu untuk menggunakan jasa Archimax Indonesia untuk memastikan bahwa proyek Anda berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana, karena Archimax Indonesia selalu #setiamendampingimu. Jangan lupa share artikel ini, semoga bermanfaat!